Zakat dan Kebijakan Fiskal: Analisis Terhadap Implementasinya di Melayu Nusantara: Indonesia dan Malaysia
| Penulis | : | Andi Darna, S.H.I., M.H. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 123 hlm. |
| ISBN | : | - |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 200 gram |
Dalam pandangan Islam, harta yang diperoleh terdapat hak orang lain. Karenanya, bagi pemilik harta tersebut diwajibkan mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada mereka yang berhak. Pemberian tersebut kemudian dikenal dalam istilah fikih sebagai zakat. Al-Qur’an menyebutkan 72 kali perintah menunaikan zakat bergandengan dengan perintah mendirikan shalat. Sementara itu, Nabi Muhammad telah menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu dari lima unsur bangunan agama Islam. Dalam berbagai kitab fikih, zakat ditempatkan dalam pembahasan ibadah. Dengan demikian, zakat merupakan bagian mutlak dari keislaman (ma’lum min al-din bi al-darurah).
Di berbagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, termasuk Indonesia dan Malaysia, pengelolaan zakat terintegrasi ke dalam kebijakan fikal negara, Dalam hal ini, negara tidak menjadikan zakat sebagai pendapatan negara secara langsung, tetapi melalui mekanisme zakat sebagai pengurang pajak. Dengan terintegrasinya zakat ke dalam kebijakan fiskal, maka pemerintah dapat menetapkan kebijakan fiskal yang sama-sama menguntungkan, baik bagi umat Islam maupun bagi negara. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan pergeseran berbagai ketentuan dalam hukum zakat tradisional. Pengaruh kebijakan fiskal modern terhadap hukum zakat terjadi pada subjek dan objek, tarif dan sasaran pendistribusian zakat. Subjek zakat dalam kebijakan fiskal juga termasuk badan hukum di samping perorangan. Sedangkan pengaruh kebijakan fiskal terhadap obyek zakat adalah jenis kekayaan yang dikeluarkan zakatnya tidak terbatas pada jenis-jenis harta yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw. dulu saja, tetapi juga meliputi jenis kekayaan lainnya menurut kebijakan pemerintah. Pengaruh kebijakan fiskal lainnya adalah dalam hal tarif atau prosentase (rasio). Tarif yang ditetapkan mungkin saja berupa tarif proporsional atau tarif progresif sesuai dengan kebijakan fiskal yang akan dicapai oleh pemerintah. Sedangkan pengaruh terhadap sasaran pendistribusian zakat adalah perluasan makna asnaf delapan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an.
Stok Kosong
Zakat dan Kebijakan Fiskal: Analisis Terhadap Implementasinya di Melayu Nusantara: Indonesia dan Malaysia
| Penulis | : | Andi Darna, S.H.I., M.H. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | vi + 123 hlm. |
| ISBN | : | - |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 200 gram |
Dalam pandangan Islam, harta yang diperoleh terdapat hak orang lain. Karenanya, bagi pemilik harta tersebut diwajibkan mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada mereka yang berhak. Pemberian tersebut kemudian dikenal dalam istilah fikih sebagai zakat. Al-Qur’an menyebutkan 72 kali perintah menunaikan zakat bergandengan dengan perintah mendirikan shalat. Sementara itu, Nabi Muhammad telah menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu dari lima unsur bangunan agama Islam. Dalam berbagai kitab fikih, zakat ditempatkan dalam pembahasan ibadah. Dengan demikian, zakat merupakan bagian mutlak dari keislaman (ma’lum min al-din bi al-darurah).
Di berbagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, termasuk Indonesia dan Malaysia, pengelolaan zakat terintegrasi ke dalam kebijakan fikal negara, Dalam hal ini, negara tidak menjadikan zakat sebagai pendapatan negara secara langsung, tetapi melalui mekanisme zakat sebagai pengurang pajak. Dengan terintegrasinya zakat ke dalam kebijakan fiskal, maka pemerintah dapat menetapkan kebijakan fiskal yang sama-sama menguntungkan, baik bagi umat Islam maupun bagi negara. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan pergeseran berbagai ketentuan dalam hukum zakat tradisional. Pengaruh kebijakan fiskal modern terhadap hukum zakat terjadi pada subjek dan objek, tarif dan sasaran pendistribusian zakat. Subjek zakat dalam kebijakan fiskal juga termasuk badan hukum di samping perorangan. Sedangkan pengaruh kebijakan fiskal terhadap obyek zakat adalah jenis kekayaan yang dikeluarkan zakatnya tidak terbatas pada jenis-jenis harta yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw. dulu saja, tetapi juga meliputi jenis kekayaan lainnya menurut kebijakan pemerintah. Pengaruh kebijakan fiskal lainnya adalah dalam hal tarif atau prosentase (rasio). Tarif yang ditetapkan mungkin saja berupa tarif proporsional atau tarif progresif sesuai dengan kebijakan fiskal yang akan dicapai oleh pemerintah. Sedangkan pengaruh terhadap sasaran pendistribusian zakat adalah perluasan makna asnaf delapan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an.
Stok Kosong