Kumpulan Teori Hukum untuk Penelitian
| Penulis | : | Dr. Cucu Solihah, S.Ag., M.H. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | xiv + 304 hlm. |
| ISBN | : | - |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 460 gram |
Buku ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan literatur teori hukum yang terkompilasi secara sistematis, sehingga pembaca dapat memahami berbagai aliran, konsep, dan pemikiran hukum secara lebih terarah serta menggunakannya dalam membangun argumentasi ilmiah.
Teori hukum tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan konsep yang harus dipahami secara tekstual, tetapi juga sebagai pisau analisis untuk membaca, mengkaji, dan menjelaskan berbagai persoalan hukum. Penguasaan teori yang memadai memungkinkan penelitian hukum memiliki arah, kedalaman, dan argumentasi yang kuat, sehingga tidak berhenti pada pemaparan norma semata. Dalam konteks tersebut, buku ini menguraikan berbagai teori hukum yang dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam beragam cabang ilmu hukum.
Pembahasan di dalam buku juga menempatkan teori sebagai instrumen penting dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan hukum. Salah satu contoh yang mendapat perhatian adalah ranah hukum pidana, khususnya teori pemidanaan dan keadilan yang dapat digunakan untuk mengkaji bagaimana hukum tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, pemulihan, dan tujuan pemidanaan.
Buku ini diharapkan dapat membantu pembaca memilih serta menerapkan teori yang relevan dengan permasalahan penelitian yang dikaji.
Stok Kosong
Kumpulan Teori Hukum untuk Penelitian
| Penulis | : | Dr. Cucu Solihah, S.Ag., M.H. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | xiv + 304 hlm. |
| ISBN | : | - |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | 460 gram |
Buku ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan literatur teori hukum yang terkompilasi secara sistematis, sehingga pembaca dapat memahami berbagai aliran, konsep, dan pemikiran hukum secara lebih terarah serta menggunakannya dalam membangun argumentasi ilmiah.
Teori hukum tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan konsep yang harus dipahami secara tekstual, tetapi juga sebagai pisau analisis untuk membaca, mengkaji, dan menjelaskan berbagai persoalan hukum. Penguasaan teori yang memadai memungkinkan penelitian hukum memiliki arah, kedalaman, dan argumentasi yang kuat, sehingga tidak berhenti pada pemaparan norma semata. Dalam konteks tersebut, buku ini menguraikan berbagai teori hukum yang dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam beragam cabang ilmu hukum.
Pembahasan di dalam buku juga menempatkan teori sebagai instrumen penting dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan hukum. Salah satu contoh yang mendapat perhatian adalah ranah hukum pidana, khususnya teori pemidanaan dan keadilan yang dapat digunakan untuk mengkaji bagaimana hukum tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, pemulihan, dan tujuan pemidanaan.
Buku ini diharapkan dapat membantu pembaca memilih serta menerapkan teori yang relevan dengan permasalahan penelitian yang dikaji.
Stok Kosong