Menu

Human Trafficking dari Sudut Pandang Hukum, Sejarah, Politik, Agama, dan Film

Penulis : H. Bahran, S.H., M.H., Drs. Nor Ipansyah, M.Ag., dkk.
Ukuran : 15.5 x 23 cm
Tebal : xii + 270 hlm.
ISBN : 978-623-466-773-8
Cover : Soft cover
Berat : 400 gram

Hukum positif Indonesia telah mengatur perlindungan korban perdagangan manusia melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, pelaksanaan undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya edukasi hukum di masyarakat, keterbatasan akses layanan hukum di daerah terpencil, serta kurang optimalnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Hal ini menyebabkan upaya pencegahan dan rehabilitasi korban belum maksimal.

Oleh karena itu, sinergi antara peran keluarga sebagai pelindung utama dan negara sebagai pelindung struktural sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban trafficking. Penguatan pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga Islam dan peningkatan efektivitas penegakan hukum oleh negara menjadi kunci utama dalam mencegah dan menanggulangi perdagangan manusia. Pendekatan holistik yang mengintegrasikan nilai-nilai agama, perlindungan hukum formal, serta upaya sosial-ekonomi akan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi perempuan dan anak, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan di Indonesia.
 

Human Trafficking dari Sudut Pandang Hukum, Sejarah, Politik, Agama, dan Film

Penulis : H. Bahran, S.H., M.H., Drs. Nor Ipansyah, M.Ag., dkk.
Ukuran : 15.5 x 23 cm
Tebal : xii + 270 hlm.
ISBN : 978-623-466-773-8
Cover : Soft cover
Berat : 400 gram

Hukum positif Indonesia telah mengatur perlindungan korban perdagangan manusia melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, pelaksanaan undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya edukasi hukum di masyarakat, keterbatasan akses layanan hukum di daerah terpencil, serta kurang optimalnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Hal ini menyebabkan upaya pencegahan dan rehabilitasi korban belum maksimal.

Oleh karena itu, sinergi antara peran keluarga sebagai pelindung utama dan negara sebagai pelindung struktural sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban trafficking. Penguatan pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga Islam dan peningkatan efektivitas penegakan hukum oleh negara menjadi kunci utama dalam mencegah dan menanggulangi perdagangan manusia. Pendekatan holistik yang mengintegrasikan nilai-nilai agama, perlindungan hukum formal, serta upaya sosial-ekonomi akan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi perempuan dan anak, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan di Indonesia.