Harta Wakaf Berbasis Masjid: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
| Penulis | : | Fauzan Samad, S.H., M.H. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | viii + 191 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-617-5 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Harta wakaf yang dikembang berbasis masjid memiliki potensi yang sangat penting dalam konteks pemberdayaan ekonomi masyarakat di Indonesia. Pengelolaan harta wakaf berbasis masjid di Aceh terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, telah memberikan kontribusi positif yang signifikan dengan beberapa indikator; mengurangi jumlah penduduk miskin, mendukung peningkatan pendapatan masyarakat, meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, meningkatnya kemandirian kelompok. Hal ini dimungkinkan karena aset wakaf dikelola dengan baik oleh masjid dan masyarakat menyewa aset tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Meskipun terdapat kesuksesan dalam peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerataan pendapatan, masih terdapat tantangan terkait kesadaran masyarakat terhadap tujuan penuh dari inisiatif pemberdayaan ekonomi. Selain itu, kemandirian kelompok masih memerlukan perhatian lebih dalam pengelolaan harta wakaf. Strategi yang dapat dilakukan dalam pengelolaan harta wakaf berbasis masjid, yaitu melibatkan peningkatan partisipasi masyarakat melalui program edukasi, keterlibatan komunitas, dan pembentukan kelompok sukarelawan. Selain itu, perbaikan sistem administrasi menjadi kunci, berupa pemanfaatan teknologi, seperti implementasi sistem informasi wakaf, digitalisasi dana, dan kampanye online, juga dianggap esensial untuk menciptakan lingkungan pengelolaan wakaf yang modern, terhubung, dan responsif.
Stok Kosong
Harta Wakaf Berbasis Masjid: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
| Penulis | : | Fauzan Samad, S.H., M.H. |
| Ukuran | : | 15.5 x 23 cm |
| Tebal | : | viii + 191 hlm. |
| ISBN | : | 978-623-466-617-5 |
| Cover | : | Soft cover |
| Berat | : | - |
Harta wakaf yang dikembang berbasis masjid memiliki potensi yang sangat penting dalam konteks pemberdayaan ekonomi masyarakat di Indonesia. Pengelolaan harta wakaf berbasis masjid di Aceh terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, telah memberikan kontribusi positif yang signifikan dengan beberapa indikator; mengurangi jumlah penduduk miskin, mendukung peningkatan pendapatan masyarakat, meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, meningkatnya kemandirian kelompok. Hal ini dimungkinkan karena aset wakaf dikelola dengan baik oleh masjid dan masyarakat menyewa aset tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Meskipun terdapat kesuksesan dalam peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerataan pendapatan, masih terdapat tantangan terkait kesadaran masyarakat terhadap tujuan penuh dari inisiatif pemberdayaan ekonomi. Selain itu, kemandirian kelompok masih memerlukan perhatian lebih dalam pengelolaan harta wakaf. Strategi yang dapat dilakukan dalam pengelolaan harta wakaf berbasis masjid, yaitu melibatkan peningkatan partisipasi masyarakat melalui program edukasi, keterlibatan komunitas, dan pembentukan kelompok sukarelawan. Selain itu, perbaikan sistem administrasi menjadi kunci, berupa pemanfaatan teknologi, seperti implementasi sistem informasi wakaf, digitalisasi dana, dan kampanye online, juga dianggap esensial untuk menciptakan lingkungan pengelolaan wakaf yang modern, terhubung, dan responsif.
Stok Kosong